Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Setiap lembaga sekolah/madrasah wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan sistem elektronik atau daring melalui penugasan terstruktur sesuai kurikulum yang ditentukan.
(2) Waktu pelaksanaan dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
(3) Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan protokol kesehatan terutama menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis sesuai jumlah yang dibutuhkan.
(4) Berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/ wali murid agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran Covid-19 di rumah dan di lingkungannya.
Your Correction
