Correct Article 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Setiap orang wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dengan cara :
a. mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin;
b. selalu menggunakan alat pelindung diri salah satunya penggunaan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
c. mengikuti etika batuk/ bersin yang benar;
d. melaksanakan isolasi diri sendiri di rumah/berusaha tetap tinggal di rumah;
e. melakukan jaga jarak secara fisik (Physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
f. menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
g. melaksanakan kegiatan di ruang terbuka atau berjemur sinar matahari setiap pagi;
h. menjaga kebersihan lingkungan dan menyemprot rumah/perabot dengan cairan disinfektan;
i. meningkatkan daya tahan tubuh, sistem imunitas diri dan mengendalikan komorbid ( penyakit penyerta);
j. melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.
k. menghubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika muncul gejala Covid-19 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
(2) Setiap badan dan layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan dengan cara :
a. mengurangi jam operasional;
b. menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau hand sanitizer ;
c. selalu menginstruksikan penggunaan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
d. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan melebihi 10 (sepuluh) orang (social/physical distancing);
e. mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah;
f. menjaga kebersihan dan menyemprot lingkungan /perabot dengan cairan disinfektan;
g. pembatasan kegiatan kedinasan keluar daerah;
h. menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan dan penyebaran Covid- 19;
i. melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 di masyarakat dengan memantau pergerakannya;
j. segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika ditemukan gejala Covid-19 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan status tanggap darurat bencana Covid-19 dicabut.
Your Correction
