Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dengan cara : a. mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin; b. selalu menggunakan alat pelindung diri salah satunya penggunaan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali; c. mengikuti etika batuk/ bersin yang benar; d. melaksanakan isolasi diri sendiri di rumah/berusaha tetap tinggal di rumah; e. melakukan jaga jarak secara fisik (Physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; f. menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); g. melaksanakan kegiatan di ruang terbuka atau berjemur sinar matahari setiap pagi; h. menjaga kebersihan lingkungan dan menyemprot rumah/perabot dengan cairan disinfektan; i. meningkatkan daya tahan tubuh, sistem imunitas diri dan mengendalikan komorbid ( penyakit penyerta); j. melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik. k. menghubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika muncul gejala Covid-19 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (2) Setiap badan dan layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan dengan cara : a. mengurangi jam operasional; b. menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau hand sanitizer ; c. selalu menginstruksikan penggunaan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali; d. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan melebihi 10 (sepuluh) orang (social/physical distancing); e. mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah; f. menjaga kebersihan dan menyemprot lingkungan /perabot dengan cairan disinfektan; g. pembatasan kegiatan kedinasan keluar daerah; h. menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan dan penyebaran Covid- 19; i. melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 di masyarakat dengan memantau pergerakannya; j. segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika ditemukan gejala Covid-19 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan status tanggap darurat bencana Covid-19 dicabut.
Your Correction