Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang, badan, dan/atau layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis.
Your Correction