Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri dari:
Dinas Tipe A:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
5. Dihapus;
6. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman, sub urusan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
Ketua Bapemperda Kabag.
Hukum
7. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
8. Dihapus;
9. Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dihapus;
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan;
12. Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14. Dinas Tenaga Kerja melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Dinas Tipe B:
1. Dinas Perhubungan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
2. Dinas Pariwisata melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
3. Dinas Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Tipe C:
1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
e. Badan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Ketua Bapemperda Kabag.
Hukum
f. Kecamatan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f terdiri dari:
1. Kecamatan Lumajang;
2. Kecamatan Sukodono;
3. Kecamatan Padang;
4. Kecamatan Gucialit;
5. Kecamatan Senduro;
6. Kecamatan Pasrujambe;
7. Kecamatan Sumbersuko;
8. Kecamatan Tempeh;
9. Kecamatan Pasirian;
10. Kecamatan Candipuro;
11. Kecamatan Pronojiwo;
12. Kecamatan Tempursari;
13. Kecamatan Kunir;
14. Kecamatan Yosowilangun;
15. Kecamatan Tekung;
16. Kecamatan Rowokangkung;
17. Kecamatan Jatiroto;
18. Kecamatan Randuagung;
19. Kecamatan Klakah;
20. Kecamatan Ranuyoso;
21. Kecamatan Kedungjajang.
2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
