Correct Article 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Keputusan Bupati yang telah dilakukan pengharmonisasian dan pembulatan disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan penetapan.
(2) Penandatanganan rancangan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
(3) Penandatanganan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada:
a. Wakil Bupati;
b. Sekretaris Daerah; atau
c. Kepala OPD.
Your Correction
