Correct Article 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Perda, Peraturan Bupati serta Peraturan DPRD mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
(3) Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur.
Your Correction
