Correct Article 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Bupati mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Bupati yang bersangkutan.
(2) Naskah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan oleh Bagian Hukum dan OPD pengusul diberikan salinan.
Your Correction
