Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Peraturan Bupati yang telah ditetapkan, diberikan nomor oleh Bagian Hukum dengan menggunakan nomor bulat dan tahun penetapan. (2) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Daerah dengan dibubuhi tahun dan nomor. (3) Dalam hal Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai penjelasan, pengundangan penjelasan tersebut ditempatkan dalam Tambahan Berita Daerah dengan dibubuhi nomor. (4) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Bupati dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Bupati. (5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lama 2 (dua) hari.
Your Correction