Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Pengajuan kepada Bupati untuk penetapan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berjenjang melalui Asisten yang membawahi OPD dan Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Bupati berhalangan sementara atau berhalangan tetap untuk penetapan rancangan Peraturan Bupati dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
