Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, rancangan Peraturan Bupati disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. (2) Apabila dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya rancangan Peraturan Bupati, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memberikan jawaban atas permohonan fasilitasi, rancangan Peraturan Bupati tersebut diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan. (3) Dalam hal hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rekomendasi untuk perbaikan dan/atau penyempurnaan, Bagian Hukum melakukan perbaikan dan/atau penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil fasilitasi dari Gubernur dan selanjutnya rancangan Peraturan Bupati tersebut diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan. (4) Bagian Hukum melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari. (5) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Peraturan Bupati dikembalikan kepada OPD pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, disertai alasan tertentu.
Your Correction