Correct Article 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan Propemperbup dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
(2) Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat yang ditujukan kepada seluruh OPD untuk pengusulan rancangan Perbup yang akan tercantum dalam Propemperbup.
(3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan Propemperbup yang disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perbup kepada Bagian Hukum.
(4) Bagian Hukum melakukan pembahasan penyusunan Propemperbup terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama OPD terkait.
(5) Hasil penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction
