Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Perencanaan pembentukan Perbup dilakukan dalam Propemperbup.
(2) Penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat daftar rancangan Perbup yang didasarkan atas:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. rencana pembangunan daerah;dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(3) Penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan dan penetapan Propemperbup dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkannya Perda tentang APBD.
Your Correction
