Correct Article 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Bupati menyampaikan rancangan Perda kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan penjelasan atau keterangan atau Naskah Akademik.
Your Correction
