Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Bupati memerintahkan Pimpinan OPD untuk mempersiapkan rancangan Perda berdasarkan Propemperda.
(2) Dalam menyusun rancangan Perda, Bupati MENETAPKAN Tim Penyusun Pembentukan Rancangan Perda.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Pengarah : Bupati;
b. Penanggungjawab : Sekretaris Daerah;
c. Ketua : Kepala OPD Pemrakarsa;
d. Sekretaris : Bagian Hukum Setda;
e. Anggota : 1. OPD Terkait;
2. Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Dalam menyusun tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Bupati dapat mengikutsertakan instansi vertikal dan/atau akademisi.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah pengusul rancangan Perda.
(6) Tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. menyusun Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan Perda;
b. menyusun rancangan Perda; dan
c. menyampaikan hasil penyusunan kepada Bupati melalui bagian hukum.
Your Correction
