Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan daftar rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum Setda; dan d. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. (3) Penambahan daftar rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Your Correction