Correct Article 1
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lumajang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5. Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan produk hukum yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
6. Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7. Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati.
8. Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
9. Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final yang ditetapkan oleh Bupati.
10. Keputusan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
11. Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12. Program Pembentukan Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Propemperbup adalah instrument perencanaan program pembentukan peraturan bupati yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
14. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
15. Bagian Hukum Setda adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
16. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
17. Pemrakarsa adalah anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau OPD yang berinisiatif atau yang mengusulkan rancangan Perda atau OPD yang ditunjuk oleh Bupati untuk menyusun rancangan Perda.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD bersama Bupati dan ditetapkan dengan Perda.
19. Pembentukan produk hukum daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
20. Naskah Akademik adalah dokumen hasil penelitian dan/atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21. Nomor register adalah pemberian nomor yang diberikan oleh Bupati dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah.
22. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah berupa peraturan dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah.
23. Autentifikasi adalah pengesahan salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
24. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah Provinsi terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
25. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bupati kepada pemerintah kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
26. Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, perkada, peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
27. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundangundangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
28. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
29. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
