Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 92 TAHUN 2016TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJAASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 9 Januari 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 9 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 1 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR : 1 TAHUN 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH. RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA, DAN HUBUNGAN KERJA ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH NO LINGKUP ASISTEN TATA KERJA HUBUNGAN KERJA KET SKPD SEKDA BUPATI/WAKIL BUPATI 1. PEMERINTAHAN a. Sekretariat DPRD; b. Inspektorat; c. Dinas Tenaga Kerja; d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; f. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; g. Dinas Sosial; h. Satuan Polisi Pamong Praja; i. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; j. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; k. Bagian Administrasi Pemerintahan Setda; l. Bagian Hukum Setda; m. Bagian Administrasi 1.Rapat koordinasi perumusan kebijakan; 2.Rapat koordinasi pelaksanaan; 3.Monitoring, evaluasi dan laporan; 4.Rapat koordinasi penyelesaian pemecahan masalah 5.Pemberian saran dan pertimbangan; 6.Pelaksanaan pembinaan; 7.Pemberian pelayanan administrasi meliputi: a. Disposisi b. Pemberian paraf c. Penandatangan 8.Penyiapan dan pemutakhiran data. 1.Konsultasi; 2.Klarifikasi; 3.Pelaporan; 4.Saran pertimbangan 1. Pelaporan langsung dan tidak langsung; 2. Saran pertimbangan langsung dan tidak langsung. Ke Sekda/ Bupati/ Wakil Bupati. 1.Konsultasi; 2.Saran pertimbangan; 3.Pelaporan. Asisten dengan Asisten Koordinasi dan Kerjasama dalam bidang tertentu, sesuai permasalahan. Ke Perangkat Daerah 1.Koordinasi; 2.Sinkronisasi; 3.Klarifikasi; Kesejahteraan Rakyat Setda; n. Kecamatan. 4.Pemantauan. 2. PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN a. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Dinas Pertanian; d. Dinas Perikanan; e. Dinas Perhubungan; f. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; g. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; h. Dinas Perdagangan; i. Dinas Ketahanan Pangan; j. Dinas Lingkungan Hidup; k. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; l. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; m. Bagian Administrasi Perekonomian Setda; n. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda; o. Perusahaan Daerah. 1.Rapat koordinasi perumusan kebijakan; 2.Rapat koordinasi pelaksanaan; 3.Monitoring, evaluasi dan laporan; 4.Rapat koordinasi penyelesaian pemecahan masalah 5.Pemberian saran dan pertimbangan; 6.Pelaksanaan pembinaan; 7.Pemberian pelayanan administrasi meliputi: a. Disposisi b. Pemberian paraf c. Penandatangan 8.Penyiapan dan pemutakhiran data. 1.Konsultasi; 2.Klarifikasi; 3.Pelaporan; 4.Saran pertimbangan. 1. Pelaporan langsung dan tidak langsung; 2. Saran pertimbangan langsung dan tidak langsung. Ke Sekda/ Bupati/Wakil Bupati. 1.Konsultasi; 2.Saran pertimbangan; 3.Pelaporan. Asisten dengan Asisten Koordinasi dan Kerjasama dalam bidang tertentu, sesuai permasalahan. Ke Perangkat Daerah 1.Koordinasi; 2.Sinkronisasi; 3.Klarifikasi; 4.Pemantauan. 3. ADMINISTRASI a. Dinas Pendidikan; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pemuda dan Olah Raga; d. Dinas Komunikasi dan Informatika; e. Dinas Kearsipan dan 1.Rapat koordinasi perumusan kebijakan; 2.Rapat koordinasi pelaksanaan; 3.Monitoring, evaluasi dan laporan; 4.Rapat koordinasi 1.Konsultasi; 2.Klarifikasi; 3.Pelaporan; 4.Saran pertimbangan 1. Pelaporan langsung dan tidak langsung; 2. Saran pertimbangan langsung dan Ke Sekda/ Bupati/ Wakil Bupati. 1. Konsultasi; 2. Saran pertimbangan; 3. Pelaporan. Perpustakaan; f. Badan Kepegawaian Daerah; g. Badan Pengelola Keuangan Daerah; h. Badan Pajak dan Retribusi Daerah; i. Bagian Organisasi Setda; j. Bagian Rumah Tangga dan Protokol Setda; k. Bagian Umum Setda. penyelesaian pemecahan masalah 5.Pemberian saran dan pertimbangan; 6.Pelaksanaan pembinaan; 7.Pemberian pelayanan administrasi meliputi: a. Disposisi b. Pemberian paraf c. Penandatangan 8.Penyiapan dan pemutakhiran data. tidak langsung. Asisten dengan Asisten Koordinasi dan Kerjasama dalam bidang tertentu, sesuai permasalahan. Ke Perangkat Daerah 1. Koordinasi; 2. Sinkronisasi; 3. Klarifikasi; 4. Pemantauan. BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Your Correction