Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 92 TAHUN 2016TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJAASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Asisten Pemerintahan, membawahi:
a. Sekretariat DPRD;
b. Inspektorat;
c. Dinas Tenaga Kerja;
d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
g. Dinas Sosial;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
j. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
k. Bagian Administrasi Pemerintahan Setda;
l. Bagian Hukum Setda;
m. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda;
n. Kecamatan.
(2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Dinas Pertanian;
d. Dinas Perikanan;
e. Dinas Perhubungan;
f. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
g. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
h. Dinas Perdagangan;
i. Dinas Ketahanan Pangan;
j. Dinas Lingkungan Hidup;
k. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
l. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
m. Bagian Administrasi Perekonomian Setda;
n. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda;
o. Perusahaan Daerah.
(3) Asisten Administrasi, membawahi:
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pemuda dan Olah Raga;
d. Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
f. Badan Kepegawaian Daerah;
g. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
h. Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
i. Bagian Organisasi Setda;
j. Bagian Rumah Tangga dan Protokol Setda;
k. Bagian Umum Setda.
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Your Correction
