Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 92 TAHUN 2016TENTANG RUANG LINGKUP TUGAS, TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJAASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Pemerintahan, membawahi: a. Sekretariat DPRD; b. Inspektorat; c. Dinas Tenaga Kerja; d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; f. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; g. Dinas Sosial; h. Satuan Polisi Pamong Praja; i. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; j. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; k. Bagian Administrasi Pemerintahan Setda; l. Bagian Hukum Setda; m. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda; n. Kecamatan. (2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi: a. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Dinas Pertanian; d. Dinas Perikanan; e. Dinas Perhubungan; f. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; g. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; h. Dinas Perdagangan; i. Dinas Ketahanan Pangan; j. Dinas Lingkungan Hidup; k. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; l. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; m. Bagian Administrasi Perekonomian Setda; n. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda; o. Perusahaan Daerah. (3) Asisten Administrasi, membawahi: a. Dinas Pendidikan; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pemuda dan Olah Raga; d. Dinas Komunikasi dan Informatika; e. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; f. Badan Kepegawaian Daerah; g. Badan Pengelola Keuangan Daerah; h. Badan Pajak dan Retribusi Daerah; i. Bagian Organisasi Setda; j. Bagian Rumah Tangga dan Protokol Setda; k. Bagian Umum Setda. 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Your Correction