Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan progam dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction