Correct Article 16
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Current Text
(1) Penguatan kelembagaan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dilaksanakan melalui :
a. Gugus Tugas KLA;
b. Sekolah dan/atau lembaga Pendidikan Ramah Anak;
c. Forum Anak Lumajang/Laskar Anak Lumajang Bersatu(LALB);
d. Sanggar Anak;
e. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA);
f. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
g. Karang Taruna;
h. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK);
i. Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB);
j. Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR);
k. Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL);
l. Kelompok Generasi Berencana (GenRe);
m. Saka Kencana; dan/atau
n. Lembaga lain yang peduli pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
(2) Penguatan kelembagaan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan serta sinergi program.
(3) Koordinasi pencegahan perkawinan pada usia anak melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka mensinergikan program dan meningkatkan ketepatan sasaran.
Your Correction
