Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan aktif dalam progam dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. (2) Peran masyarakat dapat dilakukan perorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media masa, dan dunia usaha. (3) Peran masyarakat dilakukan dengan cara: a. melakukan pendidikan masyarakat tentang pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi sebagai upaya pencegahan Perkawinan Anak; b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan pemerintah yang terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; c. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi pemaksaan perkawinan pada usia anak; d. berperan aktif masyarakat dapat melalui lembaga-lembaga pemerhati anak antara lain Gugus Tugas KLA,Laskar Anak Lumajang Bersatu dan PPT-PPA; e. masyarakat dapat menyelenggarakan kesepakatan bersama dan/ atau deklarasi pencegahan perkawinan pada usia anak bersama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan; dan f. peran serta masyarakat dalam pencegahan perkawinan pada usia anak dilakukan dengan semangat kepentingan terbaik bagi anak, kekeluargaan dan kearifan lokal.
Your Correction