Correct Article 13
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Current Text
Peran serta orang tua/wali untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dengan cara:
a. memenuhi dan mewujudkan hak anak untuk mencegah perkawinan pada usia anak;
b. mempunyai komitmen untuk tidak menikahkan anaknya di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun;
c. memberikan pendidikan karakter, budi pekerti, budaya dan agama; dan
d. memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual.
Your Correction
