Correct Article 12
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan progam serta alokasi anggaran dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dengan mensinergikan kebijakan mewujudkan KLA dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pendidikan bertanggung jawab:
a. menyusun program dan kegiatan untuk mencegah perkawinan usia anak;
b. memasukan kurikulum pendidikan formal dan non formal sebagai muatan lokal berkaitan dengan kesehatan reproduksi untuk mencegah perkawinan anak;
c. memperluas akses dalam rangka pemenuhan hak anak (PUHA); dan
d. mewujudkan sekolah ramah anak.
(3) Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan sosial bertanggung jawab:
a. menyediakan data penerima manfaat yang akurat dan skema perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan dan beasiswa pendidikan bagi siswa miskin untuk mencegah perkawinan anak;
b. menyediakan skema pemberdayaan ekonomi bagi orang tua siswa miskin untuk tidak menikahkan anaknya pada usia anak;
c. menyediakan rumah perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan karena menolak perkawinan anak; dan
d. melakukan pendampingan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak–anak korban perkawinan anak.
(4) Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan agama bertanggung jawab:
a. melakukan pembinaan bagi pemuka–pemuka agama agar berpartisipasi dalam mencegah perkawinan anak, baik yang tertulis maupun tidak tertulis; dan
b. bekerja sama dengan pondok pesantren untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
(5) Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Keluarga Berencana bertanggung jawab:
a. mengkampanyekan pendidikan masyarakat tentang perencanaan keluarga dan pembinaan ketahanan keluarga untuk mencegah perkawinan anak;
b. memperkuat kelembagaan dan dukungan teknis bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak;
c. memperkuat kelembagaan Forum Anak, agar dapat berperan aktif dalam upaya–upaya pencegahan perkawinan anak; dan
d. memperkuat promosi, pemantauan dan evaluasi Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak.
(6) Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan kesehatan bertanggung jawab:
a. menyelenggarakan program-program kesehatan untuk mencegah perkawinan anak;
b. memberikan edukasi, informasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi dan hak kesehatan reproduksi bagi anak; dan
c. menyediakan layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses oleh anak.
Your Correction
