Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan permohonan rekomendasi kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, diajukan oleh orang tua/wali anak yang bersangkutan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Your Correction