Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan permohonan rekomendasi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, diajukan oleh orang tua/ wali anak yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan domisili dari desa; dan b. surat pernyataan orang tua bermaterai.
Your Correction