Correct Article 2
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Current Text
Tujuan pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu, untuk:
a. mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
b. mewujudkan peran serta pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak;
c. meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak;
d. mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
e. menurunkan angka kemiskinan; dan
f. menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Your Correction
