Correct Article 1
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah.
5. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
8. Perkawinan pada usia anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (sembilanbelas) tahun.
9. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat.
11. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
12. Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak adalah upaya yang berupa kebijakan, progam, kegiatan, aksi sosial, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Lumajang, masyarakat, orang tua, anak, dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Lumajang.
13. Dispensasi perkawinan adalah penetapan yang diberikan oleh hakim pengadilan untuk memberikan izin bagi laki-laki dan perempuan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.
14. Pemangku kepentingan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, masyarakat,lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta
semua pihak secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka mencegah perkawinan pada usia anak.
15. Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat P3A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medico-legal), psiko-sosial dan pelayanan hukum.
16. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan KLA adalah daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengitegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, progam dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
17. Gugus Tugas KLA adalah tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam rangka melaksanakan Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
18. Forum Anak Lumajang adalahLaskar Anak Lumajang Bersatu yang merupakan wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya terdiri dari perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak atau organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintahan, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
19. Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak yang selanjutnya disingkat RAD PPUA adalah dokumen rencana progam dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, pendampingan, rehabilitasi dan pemberdayaan.
20. Generasi Berencanayang selanjutnya disingkat GenRe adalah Gerakan Berencana Remaja untuk menjadi Remaja yang Sehat secara Fisik dan Sosial serta berakhlak mulia sebagai Generasi Muda yang memasuki kehidupan berkeluarga dengan matang dari aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan, psikologi, agama dan sosial.
21. Satuan Karya Pramuka yang selanjutnya disingkat Saka adalah Organisasi pendukung Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan.
22. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah suatukegiatanyang bertujuanuntukmeningkatkan pengetahuandanketrampilanorangtuadan anggotakeluargalainnya dalammembina tumbuhkembang balitamelaluirangsangan fisik, motorikkecerdasan, emosionaldansosialekonomidengansebaik- sebaiknyamerupakansalahsatuupaya untukdapatmengembangkan fungsi-fungsi pendidikan, sosialisasi dankasih sayang dalam keluarga.Denganbekal pengetahuandanketrampilantersebut diharapkanorangtuamampumendidikdan mengasuhanakbalitanya sejakdini
agaranaktersebutdapattumbuhdan berkembangmenjadi manusiaIndonesiaberkualitas.
23. Bina Keluarga Remaja yang selanjutnya disingkat BKR adalah upayameningkatkan kesejahteraanibudananakRemaja melalui pendidikan dan pembinaan yang khususnya padausia remaja.
24. Bina Keluarga Lansia yang selanjutnya disingkat BKL adalah pembangunankeluargalanjut usiatangguh, meningkatkan kepeduliandanperanserta mitra,meningkatkandukunganoperasionaldan dukungan keberlangsungan program, serta m emberdayakan keluargayang mempunyai lansia.
Your Correction
