Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Your Correction