Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2) Khusus tarif BPHTB untuk perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, dan angka 13 ditetapkan sebesar 1.5% (satu koma lima persen).
Your Correction
