Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas :
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet; (diatur kembali dalam Perda)
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Your Correction
