Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN penerima Pemberian lnsentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi Tim. (2) Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/ atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Your Correction