Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
