Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investor dan/atau Masyarakat yang menerima Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. laporan pemanfaatan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi; dan b. perkembangan perusahaan setelah mendapatkan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi.
Your Correction