Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction