Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
