Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Investor dan/atau Masyarakat yang menerima Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. laporan pemanfaatan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi; dan
b. perkembangan perusahaan setelah mendapatkan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi.
Your Correction
