Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, dan/atau Koperasi; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction