Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis usaha yang dapat diprioritaskan mendapatkan Pemberian lnsentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi meliputi: a. Usaha Mikro, dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan Modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/ a tau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction