Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
Jenis usaha yang dapat diprioritaskan mendapatkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi meliputi:
a. Usaha Mikro, dan/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratan kepemilikan Modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasaf 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam peeaturan Bupati.
k. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi;
1. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang di produksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
Your Correction
