Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
Pasa14 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria;
b. jenis usaha;
c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi;
d. tata cara pemberian dan dasar penilaian serta jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan dalam melakukan investasi; dan
e. pelaporan dan evaluasi;
Your Correction
