Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Satgas KTR melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
