Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satgas KTR melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction