Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan Rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun .
Your Correction