Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction