Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction
Setiap Orang atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion