Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang Merokok di area KTR. (2) Setiap Orang dilarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan, dan/atau merusak tanda larangan Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Your Correction