Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang Merokok di area KTR.
(2) Setiap Orang dilarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan, dan/atau merusak tanda larangan Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Your Correction
