Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, meliputi: a. area bermain anak; b. tempat penitipan anak; dan c. taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
Your Correction