Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Wajib MENETAPKAN KTR di Daerah.
(2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja;
g. Tempat Umum; dan
h. Sarana Olahraga.
(3) Selain KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN KTR dengan Keputusan Bupati.
(4) Pengelola KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan KTR.
(5) Batasan KTR pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai batas pagar atau batas terluar.
Your Correction
