Correct Article 106
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat
Current Text
(1) Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya.
(2) Kepala Desa yang sudah pernah menjabat selama 3 (tiga) kali masa jabatan tidak diperbolehkan untuk mencalonkan dan/atau dicalonkan kembali sebagai Kepala Desa.
(3) Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
