Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa selama 6 (enam) bulan dan apabila dilakukan evaluasi dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction