Correct Article 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat
Current Text
Kepala Desa dilarang:
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan didesa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan pemilihan Kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain, dan pungutan liar yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang;
h. melanggar sumpah/janji jabatan;
i. bertempat tinggal di luar desanya;
j. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
k. melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam maupun di lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau Desa, Daerah dan/atau Negara;
l. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang hidup serta berkembang di masyarakat.
6. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
