Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; b. Bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (2) Dihapus. (3) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction