Correct Article 11
PERDA Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Current Text
(1) Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3) huruf a), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan keagamaan;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian keagamaan;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan keagamaan;
d. mengoordinasikan rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan keagamaan;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait keagamaan;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan keagamaan;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
(2) Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3) huruf b), mempunyai tugas :
a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat;
b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian kesejahteraan sosial dan masyarakat;
c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan kesejahteraan sosial dan masyarakat;
d. mengoordinasikan rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan masyarakat;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kesejahteraan sosial dan masyarakat;
f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan masyarakat;
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction
